KERKAP RU - Pembayaran retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Talang Pasak, Kecamatan Kerkap dipastikan tidak akan dibayar oleh masyarakat wajib pajak di tahun 2017 ini. Ini lantaran bukti setor pada pembayaran retribusi PBB di tahun 2016 lalu hingga saat ini tak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara untuk penagihan PBB di tahun 2017 ini masyarakat meminta adanya bukti pembayaran tersebut. Kepala Desa Talang Pasak, Herman Zhori, mengatakan Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) tahun 2017 yang sebelumnya diserahkan kepada desa dengan total tagihan kurang lebih sebesar Rp 6 juta di tahun ini telah dikembalikan ke Bapenda. Hal itu sengaja pihaknya lakukan lantaran akurasi data SPP banyak yang tidak sesuai dengan data lapangan. \"Kami minta dilakukan revisi data tagihan tersebut. Karena ketika kita crosschek di desa banyak yang sudah tidak sesuai dengan wajib pajak yang ada di lapangan,\" ujarnya. Selain itu lanjut kades, bukti pembayaran di tahun 2016 lalu yang dikeluarkan oleh Bapenda banyak yang tidak sesuai dengan daftar pembayaran yang ada. \"Slip pembayarannya keluar. Hanya saja banyak yang sudah bayar tapi bukti pembayarannya belum keluar. Sementara yang belum bayar data pembayarannya keluar. Tentu ini menjadi polemik di desa dalam pembayaran PBB tahun 2017. Sebab, bukti setoran tersebut harus dilampirkan bersamaan dengan SPP PBB tahun 2017 ini,\" bebernya. Menyikapi kondisi ini, Kades mengaku telah empat kali mendatangi Bapenda untuk meluruskan persoalan ini. Di antaranya meminta slip pembayaran PBB di tahun 2016 di keluarkan sesuai dengan daftar pembayaran yang ada serta meminta SSP PBB yang dikeluarkan di tahun 2017 ini agar dilakukan revisi data ulang sesuai dengan data yang ada di desa. \"Sampai hari ini pihak Bapenda belum meresponnya. Dari itu kami pastikan dengan adanya kerancuan data itu, kami tidak akan membayar PBB lagi,\" tegasnya. Sementara itu, Camat Kerkap, Sujindro, S.Stp melalui Kasi Pemerintahan, Margono mengatakan sampai saat ini baru ada 6 desa dan satu kelurahan yang sudah memberikan laporan pembayaran retribusi PBB di tahun 2017. Di antaranya Desa Perbo, Salam Harjo, Talang Curup, Aur Gading, Magelang, Banyumas Baru serta Kelurahan Lubuk Durian. \"Namun memang belum ada yang lunas seratus persen,\" ujarnya. Untuk total tagihan retribusi yang telah terbayar di Kecamatan Kerkap dari 17 desa dan 1 kelurahan, hingga di penghujung waktu pembayaran jatuh tempo ini baru mencapai angka Rp 18 juta dari total tagihan PBB sebanyak Rp 93 juta. \"Tapi masih akan ada penambahan lagi. Sebab, di sejumlah desa saat ini juga tengah melakukan penarikan kepada masyarakat wajib PBB, hanya saja belum disampaikan pada kami,\" tandasnya. (sfa)
SSP PBB Tak Valid, Talang Pasak Tolak Bayar Pajak
Kamis 23-11-2017,18:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :