ARGA MAKMUR RU - Protes tahapan pilkades, bisa dikatakan percuma. Hal ini berkaca dari munculnya laporan protes dari calon kepala desa Kinal Jaya Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara (BU) yang akhirnya kandas, tak bisa ditindaklanjuti. Satu-satunya protes yang bisa dilakukan saat ini adalah terkait sengketa hasil yang menjadi domain pemerintah daerah melalui Bagian Pemerintahan Desa. Dikonfirmasi Kabag Administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab BU, Sudarman, SH, kepada RU menerangkan, pihaknya baru menerima 1 laporan protes atas penyelenggaraan pilkades. Protes itu muncul dari Cakades Kinal Jaya yang mempermasalahkan terkait dugaan pelanggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Laporan itu pun kandas lantaran penyampaian protes bisa dikatakan salah kamar yang semestinya disampaikan kepada Pengawas Pilkades. Tak hanya itu, lanjut dia, dengan pelaporan objek dugaan pelanggaran yang disampaikan lebih dari sehari dari waktu ditemukan dugaan pelanggaran, praktis membuat daerah tidak bisa menyikapi protes tersebut, demi hukum. \"Secara tegas, mekanisme protes tahapan harus disampaikan paling lambat, sehari sejak ditemukan. Dan laporannya pun harus tertulis,\" kata Sudarman, kemarin. Dia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan pilkades hingga mekanisme penyampaian keberatan, sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Penegasan mekanisme pengajuan keberatan, lanjut diia lagi, harus disampaikan secara tertulis dan paling lambat sehari sejak ditemukan dugaan pelanggaran. Hal ini, imbuh dia lagi, berdasarkan penegasan dalam Pasal 68 ayat 1, 2 dan 3. \"Untuk itu, kita tidak bisa menindaklanjuti laporan itu. Karena kategorinya kedaluwarsa,\" tegasnya. (bep)
Protes Pilkades Sudah Kedaluwarsa
Selasa 21-11-2017,18:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :