ARGA MAKMUR RU - Ancaman hukuman mati atau setidak-tidaknya 20 tahun penjara, bakal dijalani RA, warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara (BU), yang saat ini ditetapkan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur. ABG 18 tahun ini, terbilang keji. Tak hanya membunuh bocah 9 tahun, yakni Laura Dwi Lestari yang terungkap dari penemuan jenazahnya di dalam karung yang teridentifikasi pada Jum\'at (17/11), oleh tim forensik. Beberapa menit sebelum membunuh Laura, pelaku terlebih dulu menggagahi bocah yang diketahui merupakan pelajar di SDN 124 Kota Agung Kecamatan Air Besi itu. Hujaman pisau dapur yang bersarang di 7 tempat di tubuh korban, mulai dari data kiri dan kanan serta perut sebanyak 5 tikaman, menjadi saksi bisu derita yang luar biasa yang dirasakan oleh Laura, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di kamar mandi rumah pelaku. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengungkap, birahi liarnya muncul setelah menonton sajian visual dalam film televisi (FTV), pada Rabu (15/11) sekitar Pukul 13.30 WIB yang merupakan heboh hari pertama, hilangnya Laura, dan baru terungkap pada Jum\'at (17/11), jasad bocah malang itu dibuang di dekat jembatan di dalam karung dan sudah tak bernyawa. Hujaman pisau dapur oleh pelaku pun akhirnya membuat bocah malang itu, tersungkur diam dan meregang nyawa secara tragis. Dalam jasad yang berlumuran darah itu, aksi sadis pelaku itu berlanjut dengan mengikat kaki yang diikatkan lagi ke arah leher korban. Saat dimasukkan ke dalam karung, jasad korban dalam posisi diikat dan bagian kepala korban, dimasukkan terlebih dahulu ke dalam karung. Setelah merampungkan aksi kejinya, pelaku kemudian membersihkan diri berikut kamar mandi yang otomatis penuh dengan bercak darah korban. Merasa situasi aman, sekitar Pukul 14.30 WIB, pelaku membawa jasad korban, menggunakan sepeda motornya dan membuang jasad korban di sekitar jembatan yang menjadi tempat geger warga kedua pada Jum\'at (19/11) sekitar Pukul 15.00 WIB. Tak butuh waktu lama, kerja cepat kepolisian bersama timsus dan Polsek Air Besi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jufri, SIK, berhasil membekuk pelaku di hari yang sama dalam penemuan jasad yang akhirnya teridentifikasi merupakan Laura yang telah 2 hari hilang. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK, dikonfirmasi Minggu (19/11) menegaskan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan serta pencabulan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam penyidikan yang sudah dilakoni sejak Jum\'at, Kasat menegaskan hingga saat kemarin, kepolisian masih menetapkan 1 tersangka dalam pembunuhan yang terbilang sadis itu. \"Hari ini (kemarin,red), kita akan melakukan oleh TKP,\" kata Kasat, kemarin. Diterangkan Kasat, terbongkarnya aksi kejam pelaku, lantaran kondisi psikis pelaku yang terus merasa bersalah atas aksinya. Ditambah lagi dengan polisi yang melakukan langkah cepat dalam pengumpulan bukti-bukti serta mendapati keterangan yang menegaskan, kalau korban terakhir kali tampak di sekitaran rumah RA, yang menempati kediaman kakeknya. Pelaku yang mengaku tak keluar rumah, sejak heboh penemuan mayat dalam karung itu, akhirnya mengakui aksi kejinya itu kepada orang tuanya. Beruntung sang orang tua mengambil sikap yang benar, dan langsung menginformasikan perihal kejahatan yang dilakukan oleh anaknya. \"Beberapa jam sebelumnya, kita pun sudah mendapati beberapa informasi dan bukti yang mengarah pada pelaku. Sehingga begitu mendapat pengakuan, kita langsung mengamankan pelaku karena menghindari amuk massa dan membawa pelaku ke mapolres,\" paparnya. Dalam kasus yang terjadi, pelaku akan dikenakan pasal berlapis baik yang diatur dalam UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang telah dilakukan pelaku terhadap korban. Dalam permasalahan ini, Kasat menerangkan, pelaku memilih menikam korban, lantaran korban yang menjerit lantaran kesakitan saat dibawa ke kamar mandi usai disetubuhi oleh pelaku. \"Karena khawatir diketahui oleh orang tua dan tetangganya, pelaku menggunakan pisau dapur dan menghujamkan ke arah tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan, setidaknya ada 7 bekas tikaman pisau oleh pelaku yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia,\" tukasnya. (bep)
Pembunuh Laura Terancam Hukuman Mati
Senin 20-11-2017,15:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :