BATIK NAU RU - Pasca difasilitasi Dewan Provinsi Bengkulu, disepakati 5 poin kesepakatan terkait konflik PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) dengan warga Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batiknau. Di antaranya terkait hak desa penyangga serta desakan kepada Pemkab Bengkulu Utara (BU) untuk menggelar mediasi lanjutan. Hanya saja informasi terhimpun RU, hingga saat ini Pemkab BU belum memberikan sinyal soal poin kesepakatan untuk menggelar mediasi terkait konflik agraria yang berimbas terhadap hak masyarakat. Hal ini pun kembali memantik reaksi dan kritisi oleh para aktifis lingkungan. Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu, Beni menegaskan, Pemkab BU sebagai ujung tombak dalam permasalahan ini haruslah peka. Arti kata, sesuai kesepakatan, Pemkab BU harus segera mempertemukan kembali keduabelah pihak yang bertikai untuk menggelar mediasi lanjutan. Begitupun manajemen PDU, tentu harus konsisten. Dimana, lanjut dia, permasalahan menyangkut status lahan Hak Guna Usaha (HGU) bersyarat harulah segera dituntaskan. \"Kami terus memantau perkembangan sejumlah konflik agraria di daerah ini termasuk permasalahan PDU itu. Terakhir sudah ada titik terang pascamediasi dewan provinsi. Maka dari itu, kami berharap sesuai konsistensi, kesepakatan itu haruslah dijalankan dan direalisasikan,\" kata Beni, kemarin. Terpisah, Camat Batiknau, Suryadi, S.STP, M.Si menyampaikan, adanya aksi pemblokiran jalan oleh warga tanda memprotes keberadaan perusahaan, diharapkan dapat menjadi acuan positif bagi manajemen PDU untuk menentukan sikap terutama realisasi soal kesepakatan. \"Belum ada kabar apapun dari manajemen PDU. Namun sekarang kondisinya menunggu. Menunggu hasil kesepakatan, menunggu konsistensi mereka (PDU) dari poin kesepakatan,\" tukasnya. (jho)
Walhi: Pemerintah jangan jadi Penonton
Sabtu 18-11-2017,10:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :