Lagi, 2 Pelaku Cabul Pelajar SMP Serahkan Diri

Jumat 17-11-2017,16:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan korban, Bunga (15), warga di wilayah Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara (BU), kembali bertambah. Pascapenetapan 11 tersangka dari 14 pria yang sudah diperiksa. Teranyar, 2 orang pelaku yakni Tk (23) dan Mu (19) pun tidak betah lari dari kejahatan yang sudah dilakukannya dan pada Kamis (16/11), menyerahkan diri. Kedua menjadi deret panjang penyidikan yang tengah dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres BU. Tk diketahui merupakan pelaku persetubuhan yang dibarengi dengan kekerasan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitaran Kantor Camat Hulu Palik. Sedangkan Mu, merupakan salah satu pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang terjadi pada malam tanggal 4 November 2017 lalu. Kedua pria ini pun terancam oleh pasal yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres BU, AKBP. Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Jufri, S.Ik membenarkan hal ini. Jufri menerangkan, TK dan Mu merupakan pelaku asusila dengan korban Bunga, namun dengan lokus yang berbeda. Namun begitu, Kasat memberikan apresiasi atas sikap pelaku yang sudah kooperatif dengan menyerahkan diri kepada kepolisian. \"Kita sudah amankan dan tengah diperiksa intensif,\" kata Kasat, kemarin. Kasat menambahkan, keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam deret panjang pelaku kejahatan seksual yang menimpa korban. Dengan kembali menyerahkan diri, 2 pelaku pencabulan, praktis saat ini sudah ada 16 orang yang diperiksa dan terkait dengan pidana asusila yang menimpa pelajar SMP tersebut. \"Karena apapun dalihnya, aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur masuk kategori pencabulan dengan pasal ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait