ARGA MAKMUR RU - Protes pembatalan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 oleh masyarakat Lebong, mulai disikapi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat tertanggal 20 Oktober 2017 dengan nomor surat : 430/6701/BAK yang ditandatangani atas nama Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Drs Eko Subowo MBA, dimana terdapat poin-poin antara lain bila ada usulan perubahan terhadap batas daerah dapat disampaikan berdasarkan kesepakatan bersama kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kemudian poin yang kedua adalah terkait informasi tentang pembangunan gapura oleh pemerintah BU tidak terkait dengan masalah tapal batas daerah, dan apabila memicu konflik di antara masyarakat kedua daerah agar memerintahkan bupati terkait untuk menghentikan sementara pembangunan gapura sambil menunggu penyelesaian masalah tersebut. Selanjutnya dalam surat mengatakan agar gubernur Bengkulu memfasilitasi pertemuan kedua pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan masalah tersebut, serta hasil penyelesaian tersebut sebagaimana dimaksud agar disampaikan segera kepada Mendagri. Dengan adanya surat Kemendagri tersebut, menyebabkan pembangunan gapura Tabat BU-Lebong yang terus digeber oleh BU pun, terancam dihentikan. Bupati BU, Ir Mian, sebelumnya disinggung permasalahan protes tabat BU - Lebong menegaskan, pembangunan gapura yang menelan angka Rp 700-an juta tersebut, tetap berlanjut sesuai dengan rencana pembangunan yang sudah ada. Namun begitu, politisi Gerindra ini menyerahkan langkah-langkah yang menjadi ranah provinsi, terkait dengan permasalahan yang terjadi dan melibatkan 2 kabupaten itu. Sedangkan dasar BU, lanjut Mian, relatif memiliki dasar yang jelas dan tegas dari pemerintah pusat. \"Makanya kita tetap lanjutkan pembangunan Gapura Tabat ini. Dan ranah-ranah diluar kabupaten dan menjadi ranah pemprov, tentu harus dihormati,\" kata Mian. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Utara (BU), DR. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si ketika dikonfirmasi Radar Utara terkait hal ini mengaku sampai saat ini belum menerima surat tersebut secara resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun jika pihaknya sudah menerima secara langsung maka akan segera dipelajari. \"Karena surat itu belum kita terima jadi kita belum tahu isi dan maksudnya, jika sudah tahu baru akan kita kaji,\" tegas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) BU ini. (bep/tie)
Muncul Surat Kemendagri, Stop Proyek Gapura Tabat
Jumat 17-11-2017,15:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :