Pelanggaran Pemilu 2019 Berpotensi Ditindak

Rabu 15-11-2017,14:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam Pemilu 2019 mendatang memiliki potensi yang besar untuk ditindak sesuai aturan berlaku. Pasalnya pada Pemilu 2019 tersebut, dimana Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak, mulai diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Coki Manurung mengatakan, dengan diberlakukannya UU itu, bukan pula penindakan berbagai macam dugaan pelanggaran Pemilu lemah. \"Tapi selama inikan yang menjadi hambatan kita pada saat terjadi dugaan pelanggaran dalam Pemilu, kita hanya diberikan waktu selama 60 hari sejak laporan diterima,\" ungkap Kapolda. Dilanjutkannya, dalam proses penegakkan hukum dugaan pelanggaran Pemilu jika dalam rentang waktu 60 hari itu saja, saksi atau terlapor yang dipanggil tidak datang maka waktunya habis. \"Tapi dalam Pemilu kedepan berbeda dengan sebelumnya, sehingga dugaan pelanggaran memiliki potensi yang besar untuk menindaknya. Dalam hal ini kita tetap bekerjasama dengan Bawaslu nantinya,\" tegas Coki. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, terkait dugaan pelanggaran ini teknisnya memang ada pada Bawaslu. \"Tapi dengan adanya perubahan dari UU No 08 tahun 2012 dengan UU No 07 tahun 2017, tentu saja dugaan pelanggaran memiliki peluang yang besar untuk bisa ditindak,\" beber Irwan. Lebih jauh dikatakannya, diberlakukannya UU baru tentang Pemilu itu, merupakan hasil pelajaran atau pengalaman dari persoalan yang dihadapi dalam Pemilu 2014, terutama soal dugaan pelanggaran Pemilu. \"Tujuannya jelas, agar Pemilu 2019 mendatang dugaan pelanggaran-pelanggaran tidak terjadi lagi. Apalagi Sentra Gakkumdu nantinya memiliki kewenangan yang cukup luas ketimbang sebelumnya,\" tutup Irwan. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait