PUTRI HIJAU RU - Masih ingat tujuh orang karyawan PT Agricinal yang sebelumnya sempat di PHK tanpa diberikan haknya akibat dugaan kasus pidana oleh internal scurity PT Agricinal, beberpa bulan lalu. Kini, persoalan yang belum sempat menemukan solusi bagi tujuh eks karyawan PT Agricinal ini, kabarnya sudah mendapat respon dari pihak Disnker BU dan Provinsi. Menurut informasi dihimpun oleh RU, Selasa (14/11) kemarin, Disnaker BU melalui Disnaker Provinsi menindaklanjuti somasi atas proses PHK tujuh eks karyawan PT Agricinal yang difasilitasi oleh kuasa hukumnya dengan memberi perintah dan tenggat waktu kepada PT Agricinal. Agar perusahaan mengeluarkan hak atau pesangon kepada eks tujuh karyawannya yang sempat ter-PHK tersebut. Dikonfirmasi RU, Kuasa Hukum tujuh eks karyawan PT Agricinal, Marli Sujefi, SH, membenarkan kabar tersebut. Dikatakan Jepi, Disnaker Provinsi telah meminta PT Agricinal agar memberikan hak atau pesangon kepada tujuh eks karyawanya yang ter-PHK dengan memberikan limit waktu sampai hari Senin (13/11), dua hari lalu. Namun kenyatannya, lanjut Jepi, perintah ini belum direalisasikan. \"Ini dilakukan sesuai dengan sikap Disnaker Provinsi yang sempat mempelajari dan melihat adanya ketidaksesuain prosedur yang dilakukan PT Agricinal dalam mem-PHK karyawannya. Dalam konteks ini sudah jelas. PT Agricinal tidak bisa serta merta memutuskan klien kami yang dituding berbuat tindak pencurian TBS ini melalui BPA yang dilakukan internal security perusahaan. Seharusnya pihak yang bisa menentukan klien kami ini bersalah atau tidak, adalah pengadilan melalui proses hukum yang di dorong oleh pihak kepolisian bukan security. Security tidak memiliki kewenangan untuk melakukan BAP apa lagi, sampai memutuskan orang bersalah atau tidak dalam konteks kasus dugaan pidana ini. Kita masih pantau dalam waktu dekat. Jika belum ada solusi atau itikad baik dari perusahaan, kami akan tindak lanjuti persoalan ini hingga ke pihak yang berwenang,\" jelasnya. Terpisah, managemen PT Agricinal, melalui Danru Security, Prayuda, saat dikonfirmasi RU, belum dapat memberikan keterangan terkait proses penyelesaian masalah PHK yang melibatkan tujuh eks karyawan PT Agricinal ini. \"Kabar dari mana? Kami baru mediasi dua kali. Nanti biar orang bagian legal-nya yang menjawab, ya,\" singkat Prayuda, saat dikonfirmasi melalui percakapan pesan singkat WhatsAPP (WA), kemarin. (sig)
Infonya, Disnaker Perintahkan Agricinal Bayarkan Pesangon
Rabu 15-11-2017,12:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :