DPRD Bengkulu Utara Pertanyakan RDTR

Rabu 15-11-2017,11:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Hutang legislasi Pemda Bengkulu Utara dan DPRD, hingga memasuki tahun ketiga, tak kunjung ditindaklanjuti. Pascalahirnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2014 lalu, hingga saat ini, acuan kerja tentang tata ruang daerah, berupa Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tak kunjung dimiliki oleh BU yang sempat menjadi kabupaten terakhir yang tak kunjung membuat RTRW dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Ketua Bapemperda DPRD BU, Slamet Waluyo, SH, tidak membantah urgensi bagi daerah untuk segera memiliki RDTR. Cukup banyak manfaat, lanjut Slamet, untuk BU segera memiliki produk hukum lanjutan RTRW tersebut. Penyampaian Slamet ini pun, selaras dengan penyampaian dari Kepala BPN BU, Alfi Hatamsi, dalam kemelut dugaan penyerobotan lahan, yang terjadi antara PT Pamor Ganda dengan desa penyanggahnya. Slamet membantah, kalau legislatif diam dalam permasalahan legislasi ini. \"Kita sudah sampaikan secara tegas dan lugas, tentang mendesaknya instrumen hukum itu (RDTR,red), dalam pelaksanaan pembangunan daerah,\" ungkapnya. Sebelumnya, permasalahan RDTR kembali mencuat menjadi kendala dalam penyelesaian konflik agraria di daerah. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala BPN Arga Makmur, Alfi Hatamsi, SH, saat menyampaikan metoda penyelesaian konflik lahan yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pamor Ganda yang disangka masyarakat setempat, perusahaan perkebunan karet itu melabrak aturan dalam pengelolaan lahan, mulai dari lahan fasum hingga sempadan pantai. Hanya saja, dalam rapat kerja yang digelar Komisi II DPRD BU itu, BPN secara singkat menyebut kendala yang dihadapi yakni belum adanya Perda RDTR. \"Penegasan sempadan harus ada RDTR dulu. Masalahnya di wilayah kita, belum ada,\" tukas BPN saat memaparkan opsi penyelesaian masalah yang sempat memantik konflik itu. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait