DD Lubuk Tanjung, Kades dan Istri Dijel

Rabu 15-11-2017,11:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Dugaan korupsi DD/ADD Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016, berakhir dengan dijebloskannya 2 tersangka ke penjara. Dalam kasus korupsi ini, jaksa menetapkan Su (46) selaku kepala desa dan bendahara Za (40) Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal, Bangkulu Utara (BU). Ada yang menarik dalam penahan sejoli tersangka ini. Tersangka Su dan Zu, merupakan pasangan suami istri. Su diketahui bekerjasama dengan Za dalam jabatan strategisnya di pemerintahan desa. Dari hasil kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Arga Makmur, pada Kamis, minggu lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD/ADD, dalam beberapa kegiatan anggaran mulai dari pemotongan anggaran, mark up hingga kegiatan fiktif. Dalam kasus rasuah dana desa kedua di daerah ini, penyidik jaksa mendapati angka kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp 299 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, SH, tidak membantah peningkatan status penyidikan oleh pihaknya, sudah menetapkan tersangka. Dodi menerangkan, dalam dugaan korupsi DD/ADD TA 2015 dan 2016 itu, pihaknya menetapkan 2 tersangka yakni Su dan Zu yang memiliki jabatan sebagai kepala desa dan bendahara. \"Hari ini kita lakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka. Penetapan tersangka keduanya, berdasarkan hasil simpulan dalam gelar perkara pada pekan lalu,\" papar Dodi di ruang kerjannya, kemarin. Akhir kasus dugaan korupsi DD/ADD yang menjerat duo perangkat desa ini, diharapkan Dodi, menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya elemen resmi di desa untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan maksimal. Penegasan ini dinilai penting, karena dalam kasus yang terjadi di Desa Lubuk Tanjung, fakta mengungkap adanya praktik \"kabinet keluarga\" yang dibuktikan adanya indikasi kerjasama melanggar hukum yang dilakukan oleh kades bersama istrinya selaku bendahara desa. Dalam hukum tata negara, lanjut Dodi, kondisi yang demikian, cukup rentan menimbulkan konflik kepentingan. \"Diduga kuat hubungan kades dan bendahara ini, mempermudah praktik pelanggaran dana desa. Kedua tersangka kita tahan,\" tukasnya. Untuk diketahui, dalam roda pemerintahan yang dijalankan sejak 2015 hingga 2016, Desa Lubuk Tanjung diketahui mengelola DD/ADD senilai Rp 1,3 miliar. Dari hasil pemeriksaan yang dikerjasamakan dengan inspektorat daerah, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Kerugian negara itu terpapar dalam pelanggaran hukum diantaranya, melakukan pemahalan harga (mark up) senilai Rp 45,6 juta. Tak hanya itu, jaksa menemui adanya dugaan korupsi berupa laporan fiktif senilai Rp 144 juta, pertanggungjawaban kegiatan anggaran yang tidak akuntabel senilai Rp 65,3 juta serta ketidakpatuhan tersangka akan pembayaran pajak kepada negara yang ditotal dalam 2 tahun anggaran mencapai Rp 43,5 juta. \"Tersangka kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Lapas Klas II B Arga Makmur,\" tukas Dodi. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait