Peran Berbeda, 11 Pria ‘Penjamah’ Diancam 20 tahun

Rabu 15-11-2017,11:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran,red), pelajar SMP umur 15, warga di wilayah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), terus menjerat pelaku yang terancam pidana 20 tahun penjara. Dalam pemeriksaan maraton, polisi saat ini sudah menetapkan 11 tersangka, dari 14 pria yang diperiksa intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK menerangkan, 11 pria yang ditetapkan tersangka itu, memiliki peran yang berbeda-benda. Mulai dari kasus persetubuhan yang salah satunya, terjadi di bulan Juni 2017 yang menjerat 5 pria dewasa. Sisanya, lanjut dia, terlibat dalam aksi pencabulan terhadap korban pada malam (4/11) di wilayah Desa Air Baus Kecamatan Hulu Palik. \"Total yang kita periksa ada 14 orang,\" kata Kasat, kemarin. Aksi pelecahan seksual yang menimpa Bunga, diakui polisi, masih terus dikembangkan. Ini sudah terbukti dengan hasil pengembangan keterangan saksi-saksi, mendapati adanya pelaku lain dalam pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, di luar aksi pelecehan seksual terakhir. \"Karena apapun dalihnya, korban masih kategori anak-anak. Dalih yang disampaikan, masuk dalam kategori bujuk rayu,\" tegasnya. Polisi masih menunggu sikap dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait keberadaan anak-anak yang menjadi pelaku. Lebih mirisinya lagi, anak-anak tersebut masih berstatus pelajar. \"Ini harus menjadi perhatian bersama, agar tidak terjadi kembali aksi serupa di kemudian hari,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait