ARGA MAKMUR RU - Wajah Bengkulu Utara (BU) tercoreng, karena praktik korupsi. Bagaimana tidak? sehari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu Utara (BU) yang dijadwal besok, bakal menggelar pertemuan dengan kepala OPD dan kepala desa, Senin (13/11) sekitar Pukul 19.40 WIB, salah satu pejabat daerah yang diketahui berinisial SY sebagai Kabid Rehab Rekon di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Tim Saber Pungli yang dipimpin Kompol Eko Sisbiantoro, SIK, mencokok SY di kediamannya di Jalan Bukit Baru RT II Gunung Alam, Kota Arga Makmur. Tak hanya itu, Suyoto yang digelandang dari rumahnya itu pun, ditemani dengan barang bukti uang senilai Rp 50 yang ditemukan di salah satu kamar rumah yang diduga disembunyikan oleh pelaku. Tak hanya langsung digelandang ke Mapolres BU, Kabid Rehab Rekon (RR) di BPBD BU itu pun, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan suap ini pun, masih terus ditelusuri oleh kepolisian terkait dengan keterlibatan pihak lain. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM saat dihubungi Radar Utara, malam ini, tidak membantah kalau personelnya yang tergabung dalam Saber Pungli, menangkap salah satu pejabat di BPBD. Kapolres juga tidak menampik, dari hasil OTT yang sudah dilakukan, pihaknya mendapati uang senilai Rp 50 juta, yang diduga didapat dari rekanan kerja BPBD dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehab Rekon. Mirisnya, dari hasil penggalian keterangan sementara polisi, uang haram senilai Rp 50 juta itu, diminta oleh SY untuk pencairan termin proyek yang dikerjakan dalam rentang waktu anggaran di ABDP Perubahan 2017. \"Tersangka kita tangkap di rumahnya, beserta dengan uang tunai Rp 50 juta yang dijadikan barang bukti. Saat ini SY sudah kita tetapkan sebagai tersangka,\" kata kapolres, malam ini. Jalan suap yang sudah menjerat SY, sebagai tersangka perdana ini. Berawal dari kartu yang dimainkan tersangka, dalam pelaksanaan proyek yang sejak awal menjadi sorotan, lantaran memiliki limit waktu singkat itu. Maklum, SY yang dalam proyek RR dari BNPB di TA 2017 dengan nilai total Rp 7,46 miliar yang terbagi dalam 5 paket proyek itu, menempatkannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang biasanya dipegang oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini pun dibenarkan oleh polisi tentang jabatan SY dalam proyek hasil \"julukan daerah\" di tahun 2015 tersebut. Namun begitu, polisi belum mau mengumbar keterangan lebih banyak, dengan alasan masih melakukan pemeriksaan lebih intensif, terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk bagaimana posisi kontraktor dalam praktik suap yang dibongkar malam ini. \"Kita masih mendalami kasusnya. Yang jelas, uang Rp 50 juta ini memang diminta tersangka, sebelum memberikan teken pencairan anggaran proyek (termin,red),\" kata Ariefaldi. Terpisah, Kepala BPBD BU, Made Astawa, SP, MM, dikonfirmasi Radar Utara membenarkan kalau SY, merupakan KPA dalam proyek RR yang memiliki nilai Rp 7,46 miliar itu. Meski begitu, Made belum menjawab dasar SY yang menjabat sebagai KPA dalam proyek tersebut. Made hanya mengatakan kalau yang bersangkutan, di BPBD menjabat sebagai Kabid Rehab Rekon. Made juga mengamini sudah mendapatkan informasi perihal, salah satu pejabatnya terjaring OTT. \"Sudah dapat kabarnya, tapi kita belum mendapatkan dari sumber yang pasti. Kita menunggu perkembangan kabar dulu. Pak SY, selain sebagai Kabid RR sekaligus merangkap KPA dalam proyek RR tahun ini,\" ungkap Made. (bep) Berikut Paparan DAK Rehab Rekon TA 2017 1. Proyek Jaringan Air Pengaman Tebing Sungai Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur dengan anggaran Rp 1,86 miliar 2. Proyek Jembatan Gantung Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, dengan anggaran Rp 1,7 miliar 3. Proyek Jaringan Air Pengaman Tebing Sungai Desa Talang Rasau Kecamatan Lais, anggaran Rp 1,1 miliar 4. Proyek jaringan Air Pengaman Tebing Sungai Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur anggaran Rp 1,1 miliar 5. Proyek Jembatan Gantung di Desa Talang Berantai Kecamatan Ulok Kupai dengan anggaran Rp 1,7 miliar
- Sumber : LPSE Bengkulu Utara.