“Bagi-bagi” Mobnas Akhirnya di Laporkan ke Bidang Aset

Kamis 09-11-2017,15:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Masih 2 Unit Rush Belum Didistribusikan
TUBEI RU - Setelah sebelumnya \"bagi-bagi\" eks mobnas dewan dan eks mobnas camat yang disebut tidak dilaporkan ke Bidang Aset Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, diam-diam Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong melaporkan hal distribusi tersebut ke Bidang Aset Daerah. Hal inipun diakui oleh Kasubbag Perlengkapan Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si kemarin. \"Sudah kita laporkan ke Bidang Aset Daerah mengenai distribusi eks mobnas dewan maupun eks mobnas camat yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,\" ungkap Rizka. Di samping itu, dirinya juga mengaku jika saat ini masih terdapat 2 unit eks mobnas dewan yang belum didistribusikan pihaknya. Diantaranya adalah Mobnas BD 1391 HY yang sebelumnya digunakan oleh anggota DPRD Lebong A. Bursani, S.Sos dan saat ini masih diamankan didalam gudang Bagian Umum dan Perlengkapan serta satu unit lainnya yakni mobnas BD 1376 HY mobnas yang saat belum juga dikembalikan ke Bagian Umum dan Perlengkapan yang digunakan oleh anggota DPRD Lebong Apriantono, SE. \"Untuk satu unit yang masih berada distribusinya masih menunggu petunjuk dari Bupati. Sedangkan satu unit lainnya, kita juga masih menunggu pengembalian dari pemegang (Anggota DPRD Lebong, red),\" ujarnya. Diketahui, bagi-bagi mobnas yang dilakukan Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong beberapa waktu lalu ternyata tidak dilaporkan ke Bidang Aset BKD Lebong. Bahkan, tidak hanya OPD yang sudah memiliki mobnas saja yang mendapatkan jatah bagi-bagi mobnas seperti halnya Bappeda Lebong namun sejumlah instansi lain juga ikut dapat jatah bagi-bagi eks mobnas dewan itu. Di antaranya adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Dharma Wanita, TP PKK Lebong, Badan Pusat Statistik (BPS) Lebong, PDAM Tirta Tebo Emas, kemudian beberapa eks mobnas camat didistribusikan kepada Pramuka Lebong, SMK 1 Lebong Utara. (eak)
Tags :
Kategori :

Terkait