Jualan Elektronik, WNA Tiongkok Dideportasi

Kamis 09-11-2017,15:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Tang Xunqi, Selasa (7/11), akhirnya dideportasi pihak Imigrasi Klas I Bengkulu. Ini setelah WNA yang diamankan selama beberapa hari tersebut, melakukan kegiatan jualan barang elektronik di Bengkulu Selatan tanpa mengantongi izin sebagaimana mestinya. Kepala Imigrasi Klas I Bengkulu, Raffli, SH mengatakan, WNA (Tang Xunqi, red) dikembalikan ke negara asalnya dengan terlebih dahulu diterbangkan dari Bengkulu ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda sekira pukul 15.00 WIB nanti (kemarin, red). \"Setiba di Jakarta, WNA itu langsung diterbangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat China Eastern Airlines MU5070,\" terang Rafli. Menurutnya, WNA asal Tiongkok yang dideportasi ini, sebelumya terjaring dalam razia oleh Polres Seluma Minggu (29/10) lalu. Setelah diperiksa pihaknya, ternyata WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau pun izin tinggalnya. \"Kita telah memberikan tenggat waktu sepekan agar WNA itu menunjukkan paspornya,\" ujar Rafli. Hanya saja, sambung Rafli, dalam tenggat waktu selama 3 hari dari sepekan yang diberikan, WNA itu menunjukkan pasportnya. Tapi kedatangan WNA, menggunakan Visa for the travel. \"Meskipun yang bersangkutan memiliki dokumen perjalan, tetap kita deportasi karena melakukan aktivitas di luar izin tinggalnya yakni melakukan jual beli barang,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, padahal jelas visa yang dimiliki WNA tersebut hanya untuk perjalanan saja, bukannya untuk jualan di Bengkulu ini. \"Pengakuan yang bersangkutan, penjualan barang elektronik itu dilakukan di daerah Manna, Bengkulu Selatan. Seperti teman-teman ketahui ada yang diamankan kabel-kabel HP, Power Bank dan lain sebagainya,\" tutup Rafli. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait