Kopertis Sebut Surat Sobri Ilegal

Senin 11-09-2017,13:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Tanggapan Kopertis Wilayah II Palembang dalam konflik penyelenggaraan Universitas Ratu Samban (Unras), antara Yayasan Ratu Samban (YRS) dan Yayasan Ratu Samban Arga Makmur (YRSA) akhirnya muncul. Dalam suratnya yang bernomor: 5223/K2/KL/2017 tertanggal 5 September 2017 itu, Koordinator Kopertis, Slamet Widodo, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyelenggara yang sah dalam penyelenggaraan sebuah perguruan tinggi swasta. Tak hanya itu saja, menanggapi surat Bupati BU Nomor : 300/129/B.2/2017 tanggal 15 Agustus 2017, Kopertis juga menegaskan, kemelut yang penyelenggaraan Unras, saat ini masih dalam pengkajian dari Dirjend Kelembagaan Iptek dan Dikti serta Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti. Dalam klarifikasinya, Kopertis Wilayah II Palembang sebagaimana dalam suratnya nomor : 5222/K2/KL/2017 tertanggal 5 September 2017, menegaskan surat bernomor: 2165/K2/KL/2017 tertanggal 10 Juli 2017, yang dipegang oleh YRSA dinyatakan ilegal. Dikatakan Kopertis, seperti penegasan poin ketiga, tidak ada jabatan Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti dalam struktur Kopertis Wilayah II Palembang. Dan surat yang ditandatangani oleh Sobri, SE tersebut pun tidak tercatat dalam buku agenda surat keluar yang ada di Kopertis Wilayah II di Palembang. Rektor Unras versi YRSA, Dr Drs Sugeng Suharto, M.Si, saat dikonfirmasi RU perihal surat yang sudah diambilnya melalui Kasi Kelembagaan Iptek dan Dikti beberapa waktu lalu? Sugeng menilai penegasan itu merupakan bentuk dis-sinkronisasi yang terindikasi terjadi di Kopertis Wilayah II Palembang. Karena menurutnya, tentang nomenklatur yakni Kasi Kelembagaan Iptek dan Dikti itu, sudah ditanyakannya kepada pejabat yang meneken surat tersebut (Sobri, SE,red). \"Kita sudah ada jawaban atas nomenklatur itu dan saya tetap menilai surat itu legal,\" kata Sugeng, kemarin. Disinggung langkahnya dalam sikap Kopertis yang tak sealur? Sugeng pun mengaku akan menempuh langkah ke tingkat yang lebih tinggi, akan permasalahan yang terjadi. Kalau pun dianggap tidak sah, lanjut Sugeng, itu dinilainya sebagai ranah internal kopertis. Karena menurutnya, dalam permasalahan yang terjadi, ada pihak yang berupaya mencari celah agar kopertis menerbitkan surat itu. Namun begitu, Sugeng mengaku memiliki bukti akan surat tertanggal 10 Juli 2017 itu. \"Namun yang jelas, berdasarkan pendiriannya, Unras didirikan oleh pemda dengan menggunakan ABPD,\" kata dia. Terpisah, Rektor Unras versi YRS, Dr Ir HM Imron Rosyadi, MM, M.Si saat dibincangi tentang surat Kopertis yang dikeluarkan tanggal 5 September 2017 tidak menampik sikap resmi Kopertis Wilayah II tersebut. Namun begitu, mantan Bupati BU ini memilih tidak ingin berkomentar banyak, lantaran dirinya ingin lebih fokus dalam melakukan pengembangan Unras untuk lebih dan lebih baik. Begitu pun dengan langkah-langkah kerja yang sudah dilakukan, merupakan bentuk konsen dan fokus pihaknya dalam mengembangkan dan memajukan unras untuk bisa bersaing dengan kampus-kampus lain di Provinsi Bengkulu. \"Karena jangan sampai kalender akademik di Unras tertanggu. Itu saja fokus kita. Perihal bagaimana sikap Kopertis tentu bukan ranah kita untuk berkomentar. Karena itu memang sudah sikap resmi dari sana (kopertis,red),\" jelasnya. Sementara, Pemda BU informasinya kembali melayangkan surat kepada Kopertis terkait tanggapan yang dipertanyakan pihaknya pada 15 Agustus 2017 tersebut. Kabag Administrasi Hukum Setkab BU, Andi Danial, SH, MH belum memberikan komentarnya terkait surat yang sudah ditembuskan kepada Bupati Bengkulu Utara tersebut. \"Ya nanti kita pelajari dulu,\" singkat Andi. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait