ARGA MAKMUR RU - Penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dana desa yang sudah disinyalkan oleh polisi, terkait pengelolaan dana desa di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur yang terindikasi merugikan negara ratusan juta, bakal berdampak pada penjabat sementara (pjs) kades yang notabene berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tuntasnya keterangan saksi ahli dari BPKP, menjadi babak ahir penyelidikan dugaan korupsi dana desa oleh polisi. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK tidak membantah saat ini pihaknya sudah memasuki babak akhir pengusutan dugaan korupsi dana desa di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur itu. Jufri pun sudah mengamini adanya nominal dalam beberapa item kegiatan anggaran, yang terindikasi menyebabkan angka kerugian negara tersebut. \"Keterangan saksi ahli akan menjadi bagian keterangan yang akan dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah tuntas dan dipandang layak, kita akan tetapkan status tersangkanya,\" kata Kasat, kemarin. Polisi sudah mengamini adanya indikasi praktik koruptif dalam penyelenggaraan kegiatan anggaran di Desa Gunung Agung tersebut. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu tengah dijabat oleh seorang ASN BU sebagai pjs kades, juga sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan di unit tindakpidana korupsi (Tipikor) Polres BU. \"Untuk kerugian negara ratusan juta dan kita tengah melengkapi berkas untuk bisa dilimpahkan,\" tegasnya. Inspektur Inspektorat BU, Abdul Salam, SH saat disinggung tentang ASN yang terindikasi terlibat dalam dugaan rasuah dana desa menegaskan adanya sanksi tegas dalam pelanggaran disiplin pegawai. Terkait dengan pengusutan yang tengah dilakukan oleh Polres BU yang menyeret oknum ASN di Pemda BU? Inspektorat belum memberikan ketegasan pasti dan lebih kepada menunggu proses yang tengah dilakukan oleh polisi serta mengedepankan mekanisme yang diatur dalam dugaan disiplin ASN. \"Kita ketahui bersama, sanksinya mulai dari administrasi hingga pemecatan. Tapi tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang inkrah,\" tukasnya. (bep)
Korupsi DD/ADD, ASN Terancam Dipecat
Senin 04-09-2017,15:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :