KPU BU Masih Upayakan Ubah Dapil

Kamis 24-08-2017,15:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Bedah daerah pemilihan (dapil) Bengkulu Utara (BU), masih akan diupayakan oleh KPU BU. Meski Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan kursi maksimal yang bisa dirombak di atas 12 kursi dengan catatan jumlah penduduk di atas 300 ribu penduduk, namun KPU berpendapat perombakan dapil yang diajukan, menitikberatkan pada upaya pelaksanaan pemilu di daerah, berdasarkan daerah dan demografi wilayah. Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU BU, Joniadi, SP, M.Si, menerangkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu program ajuan draf bedah dapil yang sudah dilayangkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu. Menurutnya, topologi wilayah dan komposisi dapil saat ini, dipandang perlu dilakukan penyesuaian. \"Kita akan menyampaikan argumen faktualnya, jika memang nanti ada tindaklanjut untuk dengar pendapat oleh KPU RI,\" kata Joniadi, kemarin. Bagaimana dengan penegasan undang-undang yang menegaskan bedah dapil baru dimungkinkan saat kondisi jumlah kursi lebih dari 12 kuris, sementara dapil terbanyak saat ini masih di angka 11 kursi yang terjadi di dapil 2? Joni tidak menampiknya. Dia membenarkan, untuk jumlah dapil DPRD kabupaten/kota komposisi dapil 3-12 dengan catatan jumlah penduduk di bawah 300 ribu. \"Kita pun masih menunggu PKPU sebagai tindaklanjut undang-undang pemilu yang baru,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait