Ketua FKKD Minta SPBE Jalankan Prosedur

Selasa 08-08-2017,21:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

AIR NAPAL RU - Proses pembangunan Stasiun Pengisial Bahan Elpiji (SPBE) yang sebelumnya distop oleh pemerintah Desa Air Napal, lantaran dinilai mengesampingkan pemerintah desa dalam proses perizinan yang dilalui. Hanya saja saat ini sudah terlihat kembali beraktifitas, padahal beberapa tuntuntan yang sebelumnya diminta oleh pemerintah desa setempat untuk lebih dahulu diakomodir sebelum melaksanaan pembangunan, hingga saat ini belum kunjung dipenuhi. Kepala Desa Air Napal, Nozi Yansori, S.Kom kepada RU mengatakan dalam persoalan tersebut pihaknya selaku pemerintah desa mengaku secara administrasi belum melegalkan berdirinya pendirian usaha di wilayah desanya. Pasalnya, sesuai dengan aturan yang ada desa memiliki hak untuk memberikan atau melakukan penolakan dalam penerbitan rekomendasi pendirian usaha di wilayah desanya. \"Kami pemerintah desa hanya meminta kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk bisa bersama-sama menegakkan aturan dan jangan melakukan pembiaran seperti ini. Karena berdasarkan pengalaman, inverstor yang masuk dan mendirikan usaha pada wilayah kami, mereka tidak memberikan dampak positif kepada warga sekitar. Terus terang kami tidak mau hal itu terjadi lagi,\" jelasnya. Menyikapi hal itu, pihaknya mengaku saat ini telah melakukan upaya penghimpunan bukti administrasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemilik usaha, melalui dukungan beberapa lembaga yang memang berpihak terhadap kepentingan masyarakat. \"Yang jelas kesemua itu bukan hanya sebatas kepentingan kami selaku pemerintahan desa. Namun itu merupakan kepentingan masyarakat secara umum. Kami minta ada komitmen yang jelas dan menjalankan kewajiban pendirian usaha sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua FKKD Air Napal, Fauzul Khabir, S.Ip menanggapi persoalan yang belum kunjung tuntas ini, agar segera disikapi oleh pelaku usaha atau investor. Sebagaimana diatur dalam mekanisme pendirian sebuah usaha, pemerintah desa dimana usaha tersebut akan berdiri, memiliki peran yang cukup strategis dalam pengembangan invetasi usahan kedepan. \"Ya jika memang belum meminta izin atau meminta rekomendasi dari desa kami minta kepada pihak usaha untuk memenuhi hal itu sebelum melakukan pembangunan. Karena semua persoalan pasti akan ada jalan keluar, jangan sampai hal itu dibiarkan dan akan menjadi bom waktu,\" tandasnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait