ARGA MAKMUR RU - Dari 500 lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), masih ada 50 PNS yang belum dapat diproses pemberkasannnya untuk kenaikan pangkat. Hal ini terbukti dengan pengembalian berkas usulan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU. Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKPSDM BU, Dullah SE yang mengatakan pemberkasan ini adalah untuk periode April 2017 lalu, dimana dari 50 berkas PNS tersebut dikembalikan atau tidak bisa disetujui lantaran ada beberapa persyaratan yang belum lengkap hingga sehingga nama-nama dari PNS tersebut tidak ada dalam sistem BKN. \"Oleh karena itulah dibutuhkan adanya perbaikan data, namun PNS yang belum diterima kita harapkan untuk bersabar karena akan kembali kita usulkan pada periode Oktober mendatang,\" jelasnya. Lanjut Dullah pengusulan kenaikan pangkat ini merupakan suatu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Pemkab BU pengusulannya. Hanya saja dasar untuk mendapatkannya adalah melalui prestasi kerja dan pengabdian yang dilaksanakan oleh PNS tersebut. \"Makanya kita harapkan kepada PNS untuk melengkapi berkas dengan baik, jangan sampai ada kekeliruan yang mengakibatkan pengembalian berkas dan hal ini juga berdampak pada ruginya waktu, namun PNS tidak perlu khawatir, tahap 2 akan kita usulkan kembali dan mudah-mudahan tidak ada lagi pengembalian, untuk waktu pemeriksaan yang terbilang lama, kita bisa maklumi itu karena yang diperiksa bukan hanya BU tetapi seluruh daerah se Indonesia,\" demikian Dullah. (tie)
Berkas Naik Pangkat 50 PNS Dikembalikan BKN
Selasa 08-08-2017,21:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :