Lima Hari Kerja, Kades Tetap Layani Masyarakat

Selasa 08-08-2017,20:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Seluruh pemerintahan kecamatan dan OPD, telah mengikuti aturan lima hari kerja. Ini dibuktikan dengan kondisi pelayanan di kecamatan yang sudah berlangsung lima hari, dari Senin hingga Jumat dan adanya perubahan jam pelayanan yang dimulai dari pagi hingga sore hari. Terkecuali, instansi lainnya seperti Puskesmas dan pendidikan yang dituntut untuk tetap melaksnakaan rutinitasnya full selama enam hari kerja seperti biasa. Di sisi lain, pemberlakukan lima hari kerja ini juga menimbulkan sejumlah sambutan positif dari sejumlah pihak. Namun disatu sisi, juga menjadi pertimbangan khusus bagi pihak lain khususnya pemerintahan di tingkat desa. Menyikapi kondisi ini, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), H Al Hakim,  S. Sos, M. Si, mengungkapkan, pemberlakuan lima hari kerja juga berlaku bagi pemerintahan di desa. \"Percuma kalau desa tetap buka tapi di kecamatan yang menjadi rujukan dalam melayani kepentingan masyarakat justru tutup. Maka, jam kerja yang kita ikuti selama lima hari ini juga berlaku bagi desa,\" ujarnya. Kendati demikian, Hakim menegaskan, diberlakukannya sistem lima hari kerja tidak mempengaruhi tupoksi bagi setiap Kades. Artinya, kata Hakim,  pelayanan untuk urusan masyarakat yang menyangkut peran Kades, tetap 1x24 jam. \"Yang berkurang harinya itu hanya untuk pelayanan di kantor desa. Tapi kalau pelayanan Kades kepada masyarakat ya harus tetap seperti biasa. Setiap hari dan selama 1x24 jam, Kades harus melayani masyarakatnya,\" demikian Camat. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait