Jika DL, Transpor Dewan Tak Dicairkan

Rabu 02-08-2017,19:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pencairan uang transport yang menjadi salah satu sumber pendapatan baru anggota dewan, hanya dapat dicairkan pada saat berada di kantor. Sebagaimana implementasi regulasi anyar pusat yakni pendapatan wakil rakyat yang akan dituangkan dalam perda implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menariknya, uang tambahan penghasilan yang didapatkan dari konversi dihilangkannya pinjam pakai mobil dinas bagi dewan (kecuali unsur pimpinan,red) itu, relatif belum memiliki dasar penentuan besarannya. Maklum, salah satu pendapatan baru wakil rakyat ini didapat dari besaran biaya sewa kendaraan di daerah bagi seorang dewan dari rumahnya menuju ke kantor. Hanya saja, besarannya belum diumbar oleh duo lembaga yang tengah membahas perda dan menjadi kontroversial di tanah air ini. Hanya saja, jika melihat pegangan seorang wakil rakyat di BU saat ini, paling buruk seorang dewan (dari total 11 orang yang memegang mobnas,red) mengendarai mobil inova. Dengan biaya sewa perharinya sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Belum lagi dengan pegangan jenis baru yakni strada yang bisa di atas harga Rp 600 ribu. \"Kita masih membahas dan masih dalam pembahasan perda ternak,\" ungkap Asisten III Setkab BU, Ramadanus, SE, MM, kemarin. Tak hanya itu, jika nantinya disepakati seluruh anggota dewan terkecuali unsur pimpinan lembaga, mengambil opsi mendapatkan tambahan pendapatan dari uang transpor. Dipastikan, 11 mobil dinas yang dipegang oleh pimpinan komisi, ketua fraksi dan seorang ketua badan kehormatan, akan ditarik oleh Pemda BU. Tak hanya itu, dewan masih mendapatkan tambahan lain yakni Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang durasi penerimaannya pun ditambah dengan besaran per dewan senilai Rp 2,1 juta. \"Dana transportasi hanya dibayarkan saat dewan berada di daerah (berkantor,red) dan tidak dihitung saat melaksanakan dinas luar,\" tegas Kepala BPKAD BU, Drs H Kisro Zanito, MM. Terpisah, Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap, SE menegaskan, implementasi PP No 18 tahun 2017 dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi pusat. Politisi Golkar ini sepakat dengan desakan agar seorang dewan, lebih mengakomodir aspirasi dan menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Tak hanya itu, Ali juga sepakat dengan mengedepankan semangat profesionalitas dalam pelaksanaan regulasi yang akan ditindaklanjuti lagi oleh peraturan kepala daerah tersebut. \"Tentunya kita pun berharap seluruh dewan yang tengah menjabat meningkatkan penjaringan aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada kepala daerah dan agar bisa diakomodir oleh seorang kepala daerah selaku pelaksana politik anggaran,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait