BNN Bengkulu Amankan 1 Kg Sabu Asal Malaysia

Kamis 27-07-2017,21:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Oknum Napi Kendalikan Sabu di Lapas
BENGKULU RU - Kuat dugaan sabu yang beredar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu berasal dari negara Malaysia. Menariknya, pengungkapan sabu yang termasuk sindikat international ini hingga beredar sampai memasuki Lapas Bentiring, dikendalikan oknum narapidana dengan perkara narkotika, Muhammad Hussein alias Pak Cik. Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, terungkapnya oknum napi yang mengendalikan peredaran sabu, setelah Tim Khusus (Timsus) Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap tersangka, Azhari warga Jambu Keling Kelurahan Bandung Marga, Curup Kabupaten RL Rabu (26/7) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Baru Simpang Lebong, Curup Kabupaten Rejang Lebong. \"Waktu itu tsk (Azhari, red) dari Jambi menuju Kota Bengkulu, baru turun dari mobil dan tengah duduk di warung. Dalam penangkapan ini Timsus berhasil menyita 6 bungkus narkotika kategori I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan dimasukkan lagi dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dalam tas tsk dengan berat berkisar 1 Kg,\" ungkap Nugroho. Dari pemeriksaan, lanjut Nugroho, sabu itu diambil tsk dari Jambi berdasarkan perintah oknum napi (Pak Cik, red) di Lapas Bentiring. \"Dalam hal ini tsk dengan oknum napi di Lapas sama-sama berperan sebagai pemodal. Untuk kronologis peredaran sabu itu, oknum napi di Lapas memesan barang kepada seseorang di Malaysia,\" terang Nugroho. Usai dipesan, pembayarannya melalui tsk. Selanjutnya sabu itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui kapal nelayan di pelabuhan gelap Aceh dan diterima seseorang lainnya yang memang sudah menunggu. \"Dari Aceh dibawa lagi terduga pelaku lainnya berinisial SP yang saat ini ditetapkan sebagai DPO menuju Jambi melalui Medan,\" bebernya. Ia menambahkan, setiba di Jambi barulah barang pesanan itu diserahkan kepada tsk untuk dibawa ke Bengkulu dan sebagian ke Jakarta. \"Beruntungnya sebelum sempat masuk Kota Bengkulu dan diedarkan ke Jakarta, tsk lebih dulu berhasil ditangkap. Selain tsk kita juga mengamankan Juliadi warga Jl Sudirman Kelurahan Air Putih Baru Kabupaten RL, yang merupakan sopir travel yang ditumpangi tsk,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, proses penyidikan masih terus dilakukan pihaknya. Sementara ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk dijerat pasal 114 Jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). \"Dari UU tersebut tsk terancam hukuman mati dan dimiskinkan. Sedangkan sopir mobil travel masih kita dalami keterlibatannya dalam perkara ini,\" singkatnya. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait