Satgas Tipidkor Polda Geledah Kantor TPHP Provinsi

Kamis 20-07-2017,22:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Sejumlah Dokumen Berhasil Disita
BENGKULU RU - Lingkungan kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu mendadak heboh. Ini setelah Satuan Tugas Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu melakukan penyegelan, disertai penggeledahan dalam gedung Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas TPHP, Rabu (19/7) yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Penyegelan disertai penggeledahan yang dilakukan Satgas Pemberantas Tipikor Polda Bengkulu itu, guna mendalami proses penyelidikan dugaan kasus korupsi terhadap pengadaan bibit kedelai tahun anggaran 2016 lalu. Dimana dalam pengadaan bibit itu telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 281 juta, dari total anggaran sebesar Rp 939,4 juta. Plt Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Rosnaini dikonfirmasi tidak menampikkan penyegelan dan penggeledahan yang tadi (kemarin, red) telah dilakukan. \"Dalam hal ini kita kooperatif saja, karena langkah itu dilakukan Polda lantaran membutuhkan dokumen pekerjaan berupa kegiatan pengadaan bibit kedelai pada tahun anggaran 2016,\" ungkap Rosnaini. Hanya saja terkait detail perkara, Rosnaini belum bisa menjelaskannya terlalu jauh. Menurutnya, dari informasi yang diterima, dalam pengadaan bibit kedelai yang dimaksud, pernah diputus kontraknya. \"Dimana pemutusan kontrak dilakukan Dinas TPHP. Karena pihak ketiga dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi untuk pastinya langsung tanya ke Kabid Produksi Tanaman Pangan,\" ujarnya. Disinggung apakah pengadaan bibit itu masuk program Pajale, Rosnaini juga belum tahu secara pasti, termasuk di kabupaten mana pengedaan bibit yang bermasalah. \"Yang jelas kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang menangani perkaranya. Terkait pemutusan kontrak itu tadi, kabar yang saya terima lantaran bibit tidak sesuai spek, tapi pengadaan itu sebelum putus kontrak memang sudah dicairkan uang mukanya sebesar 30 persen dari total alokasi anggaran,\" terangnya. Terpisah, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Coki Manurung dikonfirmasi juga membenarkan penyegelan dan penggeledahan tersebut. Menurutnya, dalam perkara ini sebelumnya tim penyidik Tipikor sudah memeriksa Fahrurrozi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. \"Serangkaian pemeriksaan masih terus kita lakukan, kedepannya seperti apa kita tunggu saja,\" tegas Coki. Di bagian lain, Plt Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA yang belum tahu jika Dinas TPHP digeledah mengatakan, ini merupakan warning bagi yang lain. \"Supaya kedepannya dalam bekerja itu ikuti aturan dan mengedepankan pengabdian bagi daerah. Terkait penggeledahan itu sah-sah saja, mengingat ini kepentingan penegakkan hukum,\" singkatnya. Pantauan RU, penyegelan dilakukan dari dalam dengan diawali pemasangan garis polisi di pintu masuk gedung Bidang Produksi Tanaman Pangan. Kemudian sekitar 5 orang Satgas Pemberantas Tipidkor Polda yang berada dalam ruangan langsung menggeledah. Usai menggeledah, Satgas terlihat membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam kotak besar dan diangkut menuju Mapolda dengan menggunakan mobil Toyota Inova warna hitam nopol BD 1162 AP. (tux)
Tags :
Kategori :

Terkait