Pansus Cium Indikasi Penyimpangan Perusahaan Perkebunan

Kamis 20-07-2017,21:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  BENGKULU RU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi No 02 tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan, mencium indikasi penyimpangan yang dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Ini diungkapkan Ketua Pansus, Ir. Muharamin, Rabu (19/7). \"Indikasi penyimpangan yang dimaksud berupa penyalahgunaan kegiatan. Dimana berdasarkan izin yang dikeluarkan itu untuk izin perkebunan, tetapi dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terdapat kegiatan lain seperti aktifitas pertambangan, tambak dan lain sebagainya. Seharusnya untuk kegiatan di luar izin perkebunan, harus mengurus izin lagi,\" sesal Muharamin. Maka dari itu, lanjutnya, dalam pembahasan revisi Perda tentang perizinan usaha perkebunan ini, kedepan pihaknya akan turun langsung ke perusahaan. \"Tapi memang tidak seluruh perusahaan perkebunan yang kita tinjau langsung, dalam artian hanya sampel saja. Kemudian dalam pembahasannya kita juga mengikutsertakan instansi lain, seperti BPN atau OPD terkait di lingkungan Pemprov,\" katanya. Menurut Muharamin, langkah pembahasan seperti ini perlu mengingat banyaknya persoalan yang muncul dengan keberadaan perusahaan. \"Tapi yang jelas walaupun Perda itu sebatas revisi, tapi kita menargetkan aturannya sedetail mungkin dengan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri,\" terangnya. Senada juga disampaikan anggota Pansus, Raharjo Sudiro, S.Sos. Dalam pembahasan yang telah dilakukan, memang belum masuk pada draf revisi Perda. \"Masih secara umum dan persoalan yang ditemukan memang seperti itu, terutama kerap munculnya konflik antara perusahaan dengan masyarakat yang berada di sekitar HGU,\" demikian Jojo. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait