ARGA MAKMUR RU - Kelanjutan nasih ratusan karyawan PT Julang Ocha Permana (JOP) yang akan beralih status ketenagakerjaannya kepada perusahaan lain, hingga saat ini, belum ada kejelasan. Meski sudah dilakukan pembayaran tali asih berdasarkan masa kerja oleh perusahaan Bakrie Grup itu, namun kelanjutan perjanjian kerja karyawan perkebunan itu, belum ada kepastian. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara (BU), Drs Fahrudin melalui Kabid Ketenagakerjaan dan Jamsostek, Reinhard Nababan, SE, saat dikonfirmasi RU, tidak menampik jika perusahaan perkebunan itu, tak kunjung menyerahkan laporan realisasi pembayaran hasil kesepakatan musyawarah bipartit yang sudah dimediasi daerah tersebut. \"Tapi dari laporan lisan, seluruh kewajiban perusahaan sudah direalisasikan kepada tenaga kerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan,\" kata Nababan. Tentang kelanjutan nasib masa kerja? Nababan menegaskan, berdasarkan kesepakatan kontrak alih manajemen antara perusahaan lama dengan perusahaan baru yang sudah dilaporkan kepada pihaknya, memastikan tidak ada pemotongan atau penghapusan masa kerja setiap karyawan tetap. \"Seluruh karyawan tetap akan melanjutkan masa kerjanya di perusahaannya yang baru,\" tegasnya. Dengan kondisi itu, Nababan mengaku, pihaknya akan melayangkan surat kepada PT JOP terkait progres alih manajemen serta kepastian pembuatan perjanjian kerja yang wajib dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya yang disahkan oleh daerah. \"Dan itu menjadi domain pengawasan kita di daerah, terkait kedudukan tenaga kerja dalam sebuah perusahaan yang juga diatur dalam undang-undang,\" tukasnya. (bep)
Nasib Karyawan JOP Tak Kunjung Jelas
Rabu 19-07-2017,23:23 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :