Unras ‘Diselimuti’ Keraguan, Polres Turun Tangan

Rabu 19-07-2017,23:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Dualisme yayasan di Universitas Ratu Samban Arga Makmur, tampaknya membuat Pemda Bengkulu Utara (BU) ragu-ragu dalam mengucurkan dana senilai Rp 850 juta yang sudah lama nangkring di kas daerah (kasda). Maklum, saat ini Yayasan Ratu Samban dan Yayasan Ratu Samban Arga Makmur yang sama-sama mengklaim pihak yang sah menyelenggaraan pendidikan di kampus swasta itu, keduanya mengajukan pencairan yang terbagi dalam subsidi senilai Rp 650 juta serta beasiswa senilai Rp 200 juta dalam setahunnya. Namun begitu, duo yayasan yang tengah berjuang mendapatkan kucuran dana dari pemda pun tengah menunggu mediasi yang rencananya akan dilakukan oleh kepolisian. Kapolres BU, AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK membenarkan, pihaknya tengah merancang mediasi yang akan dilakukan terhadap Yayasan Ratu Samban yang diketuai oleh Tajul Ahyar, S.Pd serta Yayasan Ratu Samban Arga Makmur yang dipimpin oleh Syafrianto Daud, S.Sos. Meski begitu, polisi belum mengumbar waktu untuk mendapatkan titik penyelesaian permasalahan yang sudah berimbas dengan pelaksanaan civitas akademika di kampus tersebut. \"Kita tengah merancang waktu yang tepat untuk menjadi mediator dalam permasalahan yang terjadi,\" kata Kasat. Tak hanya itu, Kasat mengimbau agar dualisme yang terjadi, tidak menimbulkan permasalahan yang berkelanjutan sehingga proses belajar mengajar di kampus Unras bisa berjalan baik. \"Karena orientasi kepolisian adalah bagaimana mendorong dan memberikan kontribusi bagi daerah dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan di bidang dunia pendidikan,\" terangnya. Hanya saja, Pemda BU menepis anggapan daerah tengah ragu-ragu dalam mengucurkan anggaran nyaris Rp 1 miliar tersebut. Hal ini sebagaimana penegasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, Drs H Kisro Zanito, MM yang mengaku, tengah menelaah secara mendalam, sebelum mengambil langkah kebijakan anggaran yang menurutnya, perlu dibarengi dengan prinsip kehati-hatian. \"Makanya kita pelajari dulu, bagaimana regulasi dan dasar hukumnya,\" terangnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait