MUKOMUKO RU - Mantan (eks) Bendahara Pengeluaran Setkab Mukomuko berinisial, MR, akhirnya digiring ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Senin (17/7) sekitar pukul 19.30 WIB, sore kemarin. MR terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Mukomuko, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2014 hingga mengakibatkan negara merugi lebih dari Rp 1,5 Miliar. Pemeriksaan MR sebagai tersangka, tidak dilakukan di kantor Kejaksaan Mukomuko melainkan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. “Benar, tersangka kita periksa di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mengingat tersangka berdomisili di Bengkulu. Tersangka tidak kita jemput, tapi datang sendiri ke Kejati didampingi Penasehat Hukum (PH)nya. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 pagi – 18.00 WIB sore,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH, saat dikonfirmasi kemarin. Tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Mukomuko, selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Apakah ada penambahan masa tahanan atau tidak, Kajari belum dapat memastikan. Namun pihaknya berharap, tidak ada penambahan penahanan selama proses penyidikan. Sehingga tersangka langsung bisa dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk di sidangkan. “Kalau bisa berkas lengkap dan di terima oleh pengadilan. Sehingga tersangka MR langsung bisa di sidangkan atas keterlibatanya dalam perkara ini. Sekarang, tersangka menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kajari. Pasca digiringnya MR ke lapas Bentiring, tim penyidik resmi menahan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua orang itu diantaranya MR selaku bendahara pengeluaran, dan SY selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada kegiatan penyerapan anggaran makan dan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko. Dengan penahanan 2 tersangka ini, tim penyidik akan segera merampungkan semua berkas milik keduanya sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Secepatnya akan kita rampungkan, dan secepatnya pula kedua tersangka ini akan kita sidangkan. Supaya keduanya segera mendapatkan putusan tetap dari pengadilan pada kasus yang menjeratnya itu,” jelasnya. Jika berkas keduanya sudah di limpahkan ke pengadilan dan keduanya sudah menjalani persidangan, maka tim penyidik akan kembali melakukan pengembangan perkara untuk menyeret para tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran makan dan minum ini. Meskipun penyidik belum mau menyimpulkan ada dan tidaknya tersangka baru, namun Kajari memberikan sent bahwa perkara itu akan terus di kembangkan hingga selesai secara tuntas. “Perkara ini akan kita selesaikan secara tuntas. Untuk ada dan tidaknya penambahan calon tersangka, nanti kalau kami sudah menggelar perkara lagi,” demikian, Kajari. (rel)
Eks Bendahara Setkab MM ‘Nginap’ di Lapas Bentiring
Rabu 19-07-2017,14:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :