KPK Tetapkan Ketua DPR RI jadi Tersangka

Senin 17-07-2017,19:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOMISI Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. \'\'Sudah (SN tersangka). Rabu (21/6) pagi penyidik sudah ekspose (gelar perkara) di depan lima pimpinan. Mereka sepakat untuk naikan SN ke tingkat penyidikan,\'\' tutur sumber di KPK kepada JawaPos.com Senin (17/7). SN kata sumber tersebut, dinilai bersama pihak lain terbukti turut serta memuluskan tahapan perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP berjalan, sesuai dengan peran yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. ’’Unsur Pasal 55 nya sudah masuk,’’ imbuh sumber tersebut. Informasi ini sesuai dengan keyakinan JPU KPK dalam kesimpulan analisa yuridis, saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP. Jaksa meyakini, SN dinilai terbukti turut serta dalam sengkarut dugaan mega korupsi e-KTP, sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal ini menyusul adanya pertemuan antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini,  dan Setnov di Hotel Grand Melia Jakarta pada Februari 2010 silam, sekitar pukul 06.00 Wib. Dimana dalam pertemuan tersebut, para terdakwa meminta dukungan Setnov dalam proses penganggaran tersebut, dan Setnov menyatakan dukungannya terhadap proses penganggraan proyek e-KTP yang sedang berjalan di Komisi II DPR. (jpg)   Lebih detil tentang keterlibatan Setya Novanto, baca disini.
Tags :
Kategori :

Terkait