Ridwan Mukti Masih Terima Gaji?

Senin 17-07-2017,18:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU – Gubernur non aktif, Dr. H. Ridwan Mukti, MH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) disebut-sebut masih menerima gaji sebagai gubernur Bengkulu. Pasalnya, hingga saat ini belum ada surat pengunduran resmi dari gubernur non aktif yang dikenal dengan sebutan RM ini. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dr. Drs. H. Dalhadi Umar, B.Sc mengatakan, dari koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemberhentian ataupun surat pengunduran diri dari RM belum ada. \"Dengan fakta ini besar kemungkinan Beliau (RM) masih menerima gaji sebagai gubernur. Paling yang tidak diterima fasilitas ataupun tunjangan,\" kata Dalhadi. Menurutnya, pasca RM ditetapkan sebagai tsk oleh KPK, Kemendagri memang sudah menerima surat register pemberitahuan status yang bersangkutan dari KPK. \"Secara lisan memang RM sudah mengundurkan diri sebagai Gubernur Bengkulu, dan ini sudah diketahui seluruh masyarakat di Bengkulu, bahkan tingkat nasional,\" tegasnya. Ia menambahkan, soal mekanisme aturan untuk gaji maupun fasilitas Gubernur yang semestinya melekat pada seorang Gubernur, pihaknya masih akan melakukan konsultasi lagi ke Kemendagri. \"Selain itu kita juga akan memanggil Biro Umum dan Biro Keuangan Pemprov, guna mempertanyakan kepastian soal fasilitas dan gaji tersebut,\" ujar Dalhadi. Lebih jauh dikatakannya, dalam hal ini juga, pihaknya tidak ingin saat menyandang status tersangka dari KPK lalu, RM masih menerima gaji serta fasilitas Gubernur lainnya. \"Kita khawatir nantinya malah menjadi sebuah kekeliruan. Makanya kitapun harus berhati-hati dalam masalah ini, agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,\" tandasnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait