Hari Ini, Eks Bendahara Setkab MM “Dikerangkeng”

Senin 17-07-2017,14:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka atas keterlibatanya pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2014 yang lalu. MR, selaku mantan bendahara pengeluaran yang sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko beberapa waktu yang lalu, rencanaya akan kembali diperiksa pada Senin (17/7) besok (Hari ini, red) sesuai surat yang diajukan oleh pengacara tersangka kepada penyidik belum lama ini. Jika pemeriksaan selesai dilakukan, dipastikan MR bakal di kerangkeng langsung oleh pihak Kejakasaan menyusul SY. “Sebelumnya, MR sempat mangkir dari pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Senin (10/7) lalu dengan alasan sakit. Penyidik memberikan pertimbangan saat itu, dan tersangka direncanakan akan diperiksa pada hari Selasa (11/7). Karena kondisinya masih sakit, pengacara tersangka melayangkan surat kepada penyidik supaya kliennya dapat diperiksa pada hari Senin besok (Hari ini, red),” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisiantro, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, SH, MH, kemarin. Jadwal pemeriksaan tersangka yang akan dilakukan pada Senin ini, untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Bengkulu. Sebab pihaknya mengaku, ingin cepat menyelesaikan perkara tersebut, sebelum menginjak pada perkara yang sama untuk menyeret tersangka yang terlibat lainnya. “Saya ingin cepat menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Buat kami semakin cepat maka akan semakin bagus. Jadi saya juga harapkan, para saksi atau para tersangka dapat koperatif saat dilakukan pemanggilan untuk di mintai keteranganya dalam perkara yang kami tangani sejak beberapa bulan lalu,” terangnya. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar. Tim penyidik Kejaksaan Mukomuko, sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MR selaku pejabat bendahara pengeluaran kegiatan. Tersangka SY pasca menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka, langsung di tahan dan di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu. Sementara tersangka MR rencananya akan menjalani pemeriksaan Senin ini, sebelum tim penyidik kembali menyeret para calon tersangka yang lainnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait