Gawat.! Limbah Medis Dibakar di TPA, Kementerian LH Turun Tangan

Gawat.! Limbah Medis Dibakar di TPA, Kementerian LH Turun Tangan

Plh kepala DLH Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM, MSi-Radar Utara / Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Kasus pembakaran limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, memicu perhatian serius pemerintah pusat.

Kementerian Lingkungan Hidup dipastikan akan menurunkan tim ke Kabupaten Mukomuko setelah aktivitas tersebut terdeteksi melalui pemantauan satelit.

Temuan ini bukan persoalan kecil. Limbah medis tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki prosedur penanganan ketat. Namun di Mukomuko, limbah tersebut justru diduga dibakar bersama sampah umum di TPA. Praktik ini dinilai berisiko besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM, MSi, membenarkan rencana kedatangan tim dari kementerian. Menurutnya, informasi tersebut sudah diterima pihak daerah dan menjadi perhatian serius.

BACA JUGA:Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Petani Ikan di Padang Jaya Tuntut PT BBS

“Memang benar, pihak kementerian akan turun ke Mukomuko. Selain karena terdeteksinya pembakaran limbah medis di TPA, juga terkait pengelolaan sampah secara umum di daerah ini,” ujarnya.

Deteksi aktivitas pembakaran melalui satelit menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sistem pemantauan tersebut biasanya digunakan untuk mengawasi titik panas, termasuk aktivitas pembakaran ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sumber di lapangan menyebutkan, limbah medis yang seharusnya ditangani secara khusus justru bercampur dengan sampah biasa. Padahal, limbah dari fasilitas kesehatan memiliki standar pengelolaan tersendiri, mulai dari pemisahan, penyimpanan, hingga proses pemusnahan menggunakan fasilitas khusus seperti insinerator berizin.

Jajat tidak menampik adanya kemungkinan kelalaian dari pihak rumah sakit. Ia menyebut, dugaan sementara mengarah pada kesalahan dalam pengelolaan limbah.

BACA JUGA:Hilirisasi Sorgum: Dorong Diversifikasi Pangan dan Pemanfaatan Limbah di Desa Batu Layang

“Bisa jadi ini karena kelalaian. Limbah medis seharusnya dipisahkan dari limbah lainnya. Bahkan proses pembakarannya pun tidak bisa sembarangan, harus menggunakan metode dan fasilitas khusus,” tegasnya.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan sistem pengelolaan limbah di daerah. Jika benar limbah medis dibuang dan dibakar di TPA, maka ada potensi pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.

Selain risiko pencemaran udara akibat pembakaran terbuka, limbah medis juga berpotensi menyebarkan penyakit jika tidak ditangani sesuai prosedur. Sisa-sisa bahan infeksius, jarum suntik, hingga material berbahaya lainnya bisa menjadi ancaman bagi petugas kebersihan maupun masyarakat sekitar.

Kedatangan tim kementerian diperkirakan tidak hanya melakukan verifikasi lapangan, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Mukomuko. Pemerintah daerah kemungkinan akan diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan serta langkah penanganan limbah B3, khususnya dari fasilitas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: