Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta
Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta-Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam rilis resmi yang digelar pada Rabu (1/4/2026), pihak kejaksaan menyampaikan bahwa tersangka berinisial AK kembali mengembalikan uang kerugian negara (KN) senilai Rp200 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Utara, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang selama ini telah dinikmati.
"Total kerugian negara sebesar Rp441 juta. Tersangka AK hari ini melalui keluarga telah mengembalikan KN sebesar Rp200 juta, pada bulan lalu juga mengembalikan KN Rp200 juta," ujar Agung Nugroho saat konferensi pers di kantor Kejari Bengkulu Utara, Rabu siang.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu, Rp 856,20 Juta KN Dipulihkan
Dengan demikian, dari total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp441 juta, tersangka AK telah mengembalikan dana sebanyak Rp400 juta melalui dua kali tahapan.
Sementara, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebanyak Rp41 juta, saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu Utara, Andi Febrianda, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berupaya memulihkan keuangan negara dari setiap perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
"Dari setiap perkara, kami berupaya dapatkan kembali uang kerugian negara tersebut. Dan selanjutnya dikembalikan ke negara dalam hal ini pemerintah daerah," tegas Andi Febrianda.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Lab Dinkes Kota Kembalikan KN Rp.146,2 Juta
Ia menambahkan bahwa meskipun telah dilakukan pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap tersangka AK tetap berjalan.
Berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dalam pekan depan.
Dengan begitu, pihaknya tidak menampik ada fakta lain bakal terungkap pada saat persidangan tersangka tersebut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kasus dugaan korupsi di Dinkes Bengkulu Utara ini bermula dari adanya indikasi penyalahgunaan anggaran berupa pemotongan anggaran di masing-masing Puskesmas yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: